Pahami Legalitas Skincare Setelah Belajar Cara Membuat Produk Skincare Sendiri

Posted by

Legalitas dalam sebuah usaha memiliki peran yang sangat vital. Anda bisa kehilangan kepercayaan pelanggan secara sekejap apabila tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Setelah anda memahami cara membuat produk skincare sendiri, kini waktunya anda belajar legalitas produksi dari BPOM.

Izin BPOM, sekarang atau nanti?

Mengurus izin BPOM sebaiknya dilakukan secepat mungkin demi menjamin keamanan pelanggan dan bisnismu sendiri. Dengan izin edar yang sah, produk milik anda bisa beredar luas dan tidak dicap berbahaya.

Produk yang memiliki izin BPOM biasanya memiliki nomor registrasi. Nomor tersebut terdiri dari 2 huruf dan 11 digit angka, misal BPOM NO. AB12345678910. Apabila produk tidak memiliki nomor tersebut, atau memiliki namun nomornya kurang. Maka produk tersebut patut dicurigai.

Berdasarkan Perpres No.80 tahun 2017 tentang BPOM, BPOM mengemban tugas sebagai berikut:

  1. BPOM melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.
  2. Segala hal yang diawasi BPOM meliputi; obat, bahan obat, obat tradisional, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, suplemen kesehatan, zat pangan, olahan pangan, dan kosmetik.

Berdasarkan Perpres No. 80 tahun 2017 tentang BPOM pasal 4, BPOM memiliki kewenangan antara lain:

  1. Menerbitkan izin peredaran produk dan sertifikat atas produk yang telah melewati uji standar keamanan, khasiat, dan mutu serta uji makanan sesuai aturan perundang-undangan.
  2. Melakukan penyidikan dan penyelidikan dalam bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan undang-undang.
  3. Memberikan sanksi administratif yang sesuai dengan undang-undang.

Jangan sampai anda ketinggalan ketentuan BPOM ini setelah belajar cara membuat produk skincare sendiri. Karena akibatnya bisa fatal! Anda bisa dikenai sanksi pidana. 

Selain itu, dengan mengurus izin BPOM anda bisa mendapatkan kepercayaan konsumen. Konsumen yang cerdas tentu akan memilih produk yang telah mengantongi legalitas resmi dari pemerintah.

Pasalnya produk yang dipakai akan diaplikasikan langsung di kulit sehingga pilihan skincare harus yang berkualitas dan aman. Bahkan konsumen juga tidak segan-segan mengeluarkan produk lebih apabila produk tersebut lebih terjamin keamanannya.

Skincare yang aman tidak hanya akan mencerahkan dan menyehatkan kulit namun juga menjamin kulit tidak terkena dampak negatif. Maka dari itu izin BPOM sangat berperan besar dalam produksi brand skincare sendiri.

Selain izin BPOM, anda juga  menyiapkan hak merek bagi produk yang anda buat. Tujuannya adalah agar produk milik anda memiliki eksklusifitas dalam perdagangan sehingga tidak dapat dicuri identitasnya.

Jangan lupa untuk mengurus sertifikat halal MUI. Sertifikat ini juga sangat penting karena bisa memberikan rasa aman kepada konsumen muslim. 

Demikian pembahasan izin-izin yang harus diperlukan saat membuat produk skincare sendiri. Belajar cara membuat produk skincare sendiri tidak akan lengkap bila tidak mengenal legalitasnya. Semoga sukses!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *